Salah satu sektor jasa yang memiliki factor penting dalam perekonomian adalah SektorJasa Angkutan Truk, Jasa Angkutan Truk merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi dunia. Kondisi geografis Negara yang meliputi dataran pulau, maupun kepulauan, menuntut moda transportasi yang handal serta ekonomis. Jasa Angkutan Truk lah yang mengambil peranan.
Menurut opini pakar menunjukkan bahwa sektor jasa angkutan truk merupakan bagian dari jasa angkutan (transportasi) secara luas yang didefinisikan sebagai kesatuan yang terdiri dari elemen-elemen prasarana fisik (jaringan, terminal, pelabuhan), sarana angkutan, dan sistem operasi yang mendukung kelancaran perpindahan objek fisik (manusia dan atau barang) dari suatu tempat asal ke tempat tujuan yang terpisahkan secara geografis. Secara umum jasa angkutan dapat dibedakan menjadi:
  1. Angkutan darat, meliputi angkutan jalan raya, angkutan kereta api, dan angkutan penyeberangan.
  2. Angkutan laut, meliputi pelayaran nusantara, pelayaran lokal, pelayaran rakyat, pelayaran khusus, dan pelayaran perintis.
  3. Angkutan udara, meliputi angkutan udara internasional dan angkutan udara dalam negeri (komersial dan perintis).
Sedangkan dilihat dari jenis muatan, jasa angkutan dapat dibedakan menjadi:
  1. Angkutan barang.
  2. Angkutan penumpang.
Berdasarkan definisi yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), yang dimaksud dengan perusahaan angkutan adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan untuk mengangkut penumpang atau barang/ternak dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan alat angkut, baik melalui darat, air, maupun udara dengan mendapatkan balas jasa. Sedangkan definisi perusahaan jasa angkutan barang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan untuk mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya melalui darat dengan mendapatkan balas jasa dan menggunakan mobil barang sesuai dengan jenis layanan angkutan barang yang ada.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, definisi untuk masing-masing jenis barang yang diangkut menggunakan jasa angkutan truk adalah sebagai berikut:
1. Barang umum.
2. Bahan berbahaya.
3. Barang khusus.
4. Alat berat.
5. Peti kemas.
Ditinjau berdasarkan klasifikasi aspek teknis dan terminologi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan, jenis kendaraan yang digunakan untuk jasa angkutan truk dibedakan sebagai berikut:
1. Truk besar dengan kapasitas angkut (tonase) mencapai lebih dari 8 ton yang banyak digunakan untuk jasa angkutan peti kemas dan alat berat .
2. Truk sedang, baik tipe single (4 ban) maupun tipe double (6 ban), dengan kapasitas angkut (tonase) antara 4 – 8 ton.
3. Truk kecil tipe pick-up dengan kapasitas angkut (tonase) di bawah 4 ton.